Si Brodin, Si Teller, dan Simpanannya

Tidak seperti biasanya pagi itu si Brodin bangun pagi dan bergegas pergi ke kantor bank tempat dia menyimpan uangnya. Ketika sampai di kantor bank suasana masih sepi, langsung saja si Brodin menuju ke konter yang baru saja dibuka. Si Teller tersenyum manis menyambut kedatangannya dan menanyakan apa yang bisa dibantu, selanjutnya terjadi dialog sebagai berikut:

Brodin : Mbak, kemarin saya liat di TV ada bapak-bapak bilang kalo simpanan di bank yang dijamin hanya sebesar Rp100 juta. Apa sih maksudnya?
Teller : Benar Pak, sejak tanggal 22 Maret 2007 simpanan yang dijamin LPS hanya sebesar Rp100 juta per nasabah per bank. Jadi apabila bank tempat Bapak menyimpan dicabut izin usahanya dan Bapak mempunyai rekening tabungan, giro, dan deposito di bank tersebut, maka untuk menghitung jumlah simpanan yang dijamin saldo ketiga rekening Bapak tersebut dijumlahkan dan yang dijamin maksimal hanya Rp100 juta.
Continue reading Si Brodin, Si Teller, dan Simpanannya

Cadangan Penjaminan, Tarif dan Dasar Pengenaan Premi

Seiring turunnya simpanan yang dijamin LPS menjadi maksimal sebesar Rp100 juta per nasabah per bank sejak 22 Maret 2007, timbul pertanyaan apakah tarif premi juga akan diturunkan. Selain itu, muncul pula pandangan bahwa dasar pengenaan premi dari seluruh simpanan tidak adil mengingat tidak seluruh simpanan dijamin.
Continue reading Cadangan Penjaminan, Tarif dan Dasar Pengenaan Premi

LPS dan Upaya Meningkatkan Disiplin Pasar

Peran industri perbankan dalam perekonomian suatu negara seringkali diibaratkan sebagai peran jantung dalam sistem tubuh manusia. Mengerahkan dana masyarakat dalam bentuk simpanan serta menyalurkannya dalam bentuk kredit dalam rangka menggerakkan perekonomian. Agar dapat berfungsi efektif, jantung perekonomian tersebut perlu dijaga agar selalu dalam kondisi sehat, stabil, serta bertumbuh. Untuk mencapai kondisi tersebut diperlukan beberapa prasyarat antara lain kepercayaan masyarakat yang terjaga dan penyelewengan (moral hazard) yang tercegah.
Continue reading LPS dan Upaya Meningkatkan Disiplin Pasar

Photo at CDIC Office, Ottawa, Sept 1998

Pada bulan September 1998, penulis mendapat kesempatan untuk mengikuti studi banding pengaturan dan pengawasan perusahaan jasa keuangan di Kanada yang disponsori oleh Canadian International Development Agency (CIDA). Perjalanan panjang dimulai dari Jakarta menuju Hongkong, Vancouver, dan berakhir di Ottawa. Di Ibukota Kanada tersebut selama seminggu kami menimba ilmu pada berbagai otoritas yang berhubungan dengan jasa keuangan antara lain: Office of Superintendent of Financial Institutions (OSFI), Canada Deposit Insurance Corporation (CDIC), The Canadian Life and Health Insurance Compensation Corporation (CompCorp), dan Property and Casualty Insurance Compensation Corporation (Pacicc). Pada minggu berikutnya kami menuju ke Toronto untuk mengikuti workshop/seminar mengenai pengawasan jasa keuangan yang diselenggarakan The Toronto Centre. Untuk mengisi waktu luang, pada akhir pekan pertama kami berkunjung ke Montreal, Quebec sedangkan pada akhir pekan kedua kami berkunjung ke Niagara Fall, Ontario. Perjalanan pulang dimulai dari Toronto, Anchorage, sempat nginap semalam di HongKong dan akhirnya kembali ke Jakarta.

Penjaminan Simpanan di Bank Syariah

Berdasarkan ketentuan Pasal 96 dan penjelasan Pasal 4 UU LPS, serta ditegaskan kembali dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2005, fungsi penjaminan simpanan LPS meliputi pula penjaminan simpanan di bank syariah (BS). Penjaminan LPS tersebut mencakup simpanan di bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS), dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).

Dalam tulisan ini akan diuraikan beberapa pokok bahasan yang berkenaan dengan pelaksanaan penjaminan simpanan LPS di BS, yaitu bentuk simpanan yang dijamin, jumlah simpanan yang dijamin, dan maksimum tingkat bunga penjaminan.
Continue reading Penjaminan Simpanan di Bank Syariah

3rd IADI Annual Meeting, Zurich, Switzerland, Oct 2004


Pada bulan Oktober 2004, penulis mengikuti 3rd IADI Annual Meeting and International Conference di Brunnen, Switzerland. Perjalanan pada bulan puasa tersebut dimulai dari Jakarta, Singapura dan Zurich dengan pesawat. Kemudian dari Zurich dilanjutkan menggunakan kereta api menuju sebuah kota kecil di pinggir Lake Lucerne. Dengan membawa koper yang cukup besar perjalanan dengan 2 kali ganti kereta tersebut cukup merepotkan. Bahkan kami sempat kelewatan stasiunnya hingga harus menunggu kereta dari arah sebaliknya. Kota Brunnen tidak begitu ramai namun mempunyai pemandangan yang sangat indah. Setelah 3 hari mengikuti acara IADI tersebut, kami kembali dan nginap semalam di Zurich untuk selanjutnya ke Jakarta. Namun ketika kami sudah check in, ternyata pesawat Singapore Airline yang seharusnya kami tumpangi mengalami gangguan teknis sehingga penerbangan ditunda 24 jam. Seluruh calon penumpang dibawa keluar bandara untuk diinapkan di Hotel Intercontinental Zurich sambil menunggu keberangkatan besoknya.

Penjaminan Simpanan bukan Asuransi Deposito!

Sebagian masyarakat beranggapan bahwa penjaminan simpanan (dalam bahasa Inggris sering disebut deposit insurance) merupakan salah satu cabang dari asuransi komersial (property & liability insurance). Sehingga masih banyak orang berpandangan bahwa penjaminan simpanan dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi komersial. Penjaminan simpanan mempunyai beberapa prinsip yang berbeda dengan prinsip asuransi komersial, terutama untuk hal-hal sebagai berikut:
Continue reading Penjaminan Simpanan bukan Asuransi Deposito!