Menimbang Pros & Cons Pemberlakuan Penjaminan Penuh di Indonesia

Pada tanggal 13 Oktober 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dalam Perpu tersebut pada pasal 11 ayat (2) UU LPS ditambahkan satu prasyarat untuk mengubah jumlah simpanan yang dijamin yakni jika terjadi ancaman krisis yang berpotensi mengakibatkan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan stabilitas sistem keuangan.
Continue reading Menimbang Pros & Cons Pemberlakuan Penjaminan Penuh di Indonesia

Si Brodin, Si Teller, dan Simpanannya

Tidak seperti biasanya pagi itu si Brodin bangun pagi dan bergegas pergi ke kantor bank tempat dia menyimpan uangnya. Ketika sampai di kantor bank suasana masih sepi, langsung saja si Brodin menuju ke konter yang baru saja dibuka. Si Teller tersenyum manis menyambut kedatangannya dan menanyakan apa yang bisa dibantu, selanjutnya terjadi dialog sebagai berikut:

Brodin : Mbak, kemarin saya liat di TV ada bapak-bapak bilang kalo simpanan di bank yang dijamin hanya sebesar Rp100 juta. Apa sih maksudnya?
Teller : Benar Pak, sejak tanggal 22 Maret 2007 simpanan yang dijamin LPS hanya sebesar Rp100 juta per nasabah per bank. Jadi apabila bank tempat Bapak menyimpan dicabut izin usahanya dan Bapak mempunyai rekening tabungan, giro, dan deposito di bank tersebut, maka untuk menghitung jumlah simpanan yang dijamin saldo ketiga rekening Bapak tersebut dijumlahkan dan yang dijamin maksimal hanya Rp100 juta.
Continue reading Si Brodin, Si Teller, dan Simpanannya

Cadangan Penjaminan, Tarif dan Dasar Pengenaan Premi

Seiring turunnya simpanan yang dijamin LPS menjadi maksimal sebesar Rp100 juta per nasabah per bank sejak 22 Maret 2007, timbul pertanyaan apakah tarif premi juga akan diturunkan. Selain itu, muncul pula pandangan bahwa dasar pengenaan premi dari seluruh simpanan tidak adil mengingat tidak seluruh simpanan dijamin.
Continue reading Cadangan Penjaminan, Tarif dan Dasar Pengenaan Premi

LPS dan Upaya Meningkatkan Disiplin Pasar

Peran industri perbankan dalam perekonomian suatu negara seringkali diibaratkan sebagai peran jantung dalam sistem tubuh manusia. Mengerahkan dana masyarakat dalam bentuk simpanan serta menyalurkannya dalam bentuk kredit dalam rangka menggerakkan perekonomian. Agar dapat berfungsi efektif, jantung perekonomian tersebut perlu dijaga agar selalu dalam kondisi sehat, stabil, serta bertumbuh. Untuk mencapai kondisi tersebut diperlukan beberapa prasyarat antara lain kepercayaan masyarakat yang terjaga dan penyelewengan (moral hazard) yang tercegah.
Continue reading LPS dan Upaya Meningkatkan Disiplin Pasar

Penjaminan Simpanan di Bank Syariah

Berdasarkan ketentuan Pasal 96 dan penjelasan Pasal 4 UU LPS, serta ditegaskan kembali dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2005, fungsi penjaminan simpanan LPS meliputi pula penjaminan simpanan di bank syariah (BS). Penjaminan LPS tersebut mencakup simpanan di bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS), dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).

Dalam tulisan ini akan diuraikan beberapa pokok bahasan yang berkenaan dengan pelaksanaan penjaminan simpanan LPS di BS, yaitu bentuk simpanan yang dijamin, jumlah simpanan yang dijamin, dan maksimum tingkat bunga penjaminan.
Continue reading Penjaminan Simpanan di Bank Syariah

LPS dan Penjaminan Simpanan Nasabah Bank

Dalam pembahasan RUU LPS pada tahun 2004 ada seorang anggota DPR yang mengajukan pertanyaan apakah Pemerintah mempunyai kewajiban asasi untuk menjamin simpanan nasabah bank. Bukankah pada dasarnya hubungan bank dengan nasabah penyimpan merupakan perikatan perdata yang tidak memerlukan keterlibatan dan campur tangan Pemerintah. Lantas apa dasar pemikiran pendirian LPS dan bagaimana skim penjaminan LPS.
Continue reading LPS dan Penjaminan Simpanan Nasabah Bank

Penjaminan Rp100 juta, Apa Yang Dapat Dilakukan?

Sejak ditetapkannya Undang-Undang LPS Nomor 24 Tahun 2004, Pemerintah dan LPS telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tahapan pengurangan penjaminan. Sosialisasi tersebut meliputi seminar dan workshop bagi bank, konferensi pers dan pelatihan bagi wartawan, iklan layanan masyarakat di media massa, serta penempelan stiker pada setiap kantor bank.

Seorang pengamat mengatakan sebagian besar nasabah sebenarnya sudah mengetahui bahwa mulai 22 Maret 2007 LPS hanya akan menjamin simpanan sampai dengan Rp 100 juta per nasabah per bank. Namun merupakan tipikal orang Indonesia, nasabah belum akan mengambil tindakan sampai saat terakhir menjelang tanggal tersebut.
Continue reading Penjaminan Rp100 juta, Apa Yang Dapat Dilakukan?