Penjaminan Rp100 juta, Apa Yang Dapat Dilakukan?

Sejak ditetapkannya Undang-Undang LPS Nomor 24 Tahun 2004, Pemerintah dan LPS telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tahapan pengurangan penjaminan. Sosialisasi tersebut meliputi seminar dan workshop bagi bank, konferensi pers dan pelatihan bagi wartawan, iklan layanan masyarakat di media massa, serta penempelan stiker pada setiap kantor bank.

Seorang pengamat mengatakan sebagian besar nasabah sebenarnya sudah mengetahui bahwa mulai 22 Maret 2007 LPS hanya akan menjamin simpanan sampai dengan Rp 100 juta per nasabah per bank. Namun merupakan tipikal orang Indonesia, nasabah belum akan mengambil tindakan sampai saat terakhir menjelang tanggal tersebut.
Continue reading Penjaminan Rp100 juta, Apa Yang Dapat Dilakukan?